Dr. Hamdan Zoelva S.H., M.H merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang
baru menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mochtar
yang di tahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena terlibat
kasus suap, Hamdan Zoelva merupakan pria kelahiran Bima di Nusa Tenggara
Barat, yang dilahirkan pada tanggal 21 bulan Juni 1962. Ayahnya bernama
H. Muhammad Hasan, BA yang merupakan seorang pensiunan Guru Agama.
Sementara, ibunya bernama Hajjah Siti Zaenab seorang ibu rumah tangga.
Pada tahun 1974 Hamdan Zoelva menamatkan pendidikannya di Sekolah Dasar
Negeri 4 Salama Nae Bima, kemudian ia masuk di Madrasah Tsanawiyah
Negeri Padolo Bima dan tamat pada tahun 1977, setelah itu ia kemudian
masuk di Madrasah Aliyah Negeri Saleko Bima dan menamatkan pendidikannya
pada tahun 1981.
Setelah itu ia kemudian merantau ke makassar untuk melanjutkan kuliahnya
di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, pada Ilmu Hukum
Internasional. Ia juga kuliah dan menjadi Sarjana Muda di Fakultas
Syari’ah IAIN Makassar. Namuan pendidikannya disini tidak ia selesaikan
dengan tuntas. Setelah selesai menamatkan pendidikan sarjananya, Hamdan
Zoelva kemudian melanjutkan pendidikan S2 Magister di bidang Ilmu Hukum
Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta. Namun ia
juga tidak menyesaikannya. Kemudian setelah itu, Hamdan, menempuh
pendidikan S2 Magister Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran Bandung. Dia kemudian menjadi Dosen luar biasa (Ahli Madya)
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan mengajar mata kuliah
Pengantar Hukum Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, dan Hukum
Laut Internasional), ia juga menjadi Dosen luar biasa Fakultas Hukum
Universitas Muslim Indonesia, dan Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin
Makassar dengan mengajar mata kuliah Hukum Internasional).
Di tahun 1987 Hamdan Zoelva kemudian menjadi Asisten Pengacara &
Konsultan Hukum pada Law Office OC. Kaligis & Associates Jakarta,
yang secara khusus menangani bidang Non Litigasi, pembuatan kontrak
& perjanjian - perjanjian dagang, investasi PMA, perburuhan,
negosiasi dan lain-lain. Menangani perkara perdata litigasi bidang
bisnis dan perbankan. Menangani beragam perkara yang memberikan
pengalaman dan pemahaman mendalam untuk menyelesaikan masalah hukum
dalam praktik terutama di bidang bisnis dan investasi. Pada tahun 1989,
diangkat dan dilantik sebagai pengacara dalam lingkungan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta.
Pada tahun 1990, Hamdan Zoelva ikut mendirikan dan sebagai partner pada Law Firm SPJH & J (Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang,
Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo SH) menangani berbagai kasus
penting dalam bidang bisnis, korporasi dan perbankan baik untuk Litigasi
& Non Litigasi. Ia melanjutkan pendidikan Doktoralnya di S3 Doktor
Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran Bandung dan Pendidikan
Pasar Modal, Badan Diklat Departemen Keuangan RI (1994). Tahun 1994,
diangkat dan dilantik sebagai advokat oleh Menteri Kehakiman RI, dan
mendapat izin selaku anggota Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai
Konsultan Hukum di Bapepam. Kemudian pada tahun 1997, ia mendirikan dan
sebagai Managing Partner pada Hamdan, Sudjana, Januardi & Patners
(HSJ & Partners) yang banyak menangani perkara-perkara bisnis,
perbankan, investasi dan korporasi baik dalam bidang Litigasi maupun Non
Litigasi, termasuk urusan kredit Sindikasi.
Pada tahun 1999, Hamdan Zoelva Menjadi anggota DPR – RI, Wakil Ketua
Komisi II yang membidangi urusan Hukum, Pengadilan, Politik Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah. melakukan Fit & Proper test bagi pengangkatan
Hakim Agung, Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Anggota Komnas HAM, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, serta Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selama menjadi anggota DPR RI,
menjadi Tim Monitoring penyelesaian kasus BLBI serta kasus Pertamina.
Ketua Panitia Kerja RUU bidang HAKI (Hak Kekayaaan Intelektual), RUU
Perubahan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, RUU Komisi Pemberantasan
Korupsi, RUU Money Laundering, dan menjadi anggota Panitia Khusus
berbagai RUU lainnya serta menjadi Ketua Tim Kecil Seleksi Pimpinan KPK.
Dia juga menjadi Anggota Panitia Ad Hoc, Amandemen UUD 1945, Perubahan
Pertama sampai dengan Perubahan keempat
Pada tanggal 6 januari 2010, Hamdan Zoelva menjadi Hakim Konstitusi pada
Mahkamah Konstitusi Reublik Indonesia, dan tepatya pada hari Jumat
tanggl 1 November 2013, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah
Konstitusi yang baru untuk periode 2013-2016. Ia terpilih melalui
mekanisme voting yang dilakukan dalam dua putaran, menggantikan Akil
Mochtar yang yang terjerat kasus suap.
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hamdan_Zoelva
- http://forum.detik.com/hamdan-zoelva-terpilih-sebagai-ketua-mk-baru-t825353.html?df8833new?nd771104forum
0 komentar:
Posting Komentar